Open top menu
Kamis, 22 Oktober 2015

pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenugi syarat.

Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.

Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 239

Tagged
Different Themes
Written by Admin

hubungi Kami

1 komentar:

  1. youtube channel:videoslots.com ▷ YouTube
    youtube 유튜브 channel:videoslots.com. youtube channel:videoslots.com. youtube to mp3 youtube channel:videoslots.com. youtube 바카라 channel:videoslots.com. youtube channel:videoslots.com.

    BalasHapus